Minggu, 25 Desember 2016

Job Vacation,Application Letter, Curriculum Vitae



                                                            Job Vacation
PT. Kredit Suka Jaya is a credit-reporting agency that delivers unparalleled credit insight that enrich business performance and consumer lives through the comprensive and differentiated data that we manage. PT. Kredit Suka Jaya is now provides anopportunity for you to join in the company as officer staff. PT. Kredit Suka Jaya is open recruitments for Accounting Staff.

Accounting Staff

Requirements:
  • Female age max. 28 years old
  • Min D3 / S1 graduated
  • Holding a Bachelor Degree in Accounting
  • Fresh graduate welcome, experience will be an advantage
  • Understanding accounting software
  • English speaking is an added point
  • Good communication and interpersonal skill
  • Application must be willing to work in Bandung
Send your CV:  Wijaya Kusuma Street km.10 No. 27 South Cikarang, Bekasi
Telp : 021-8840392123

                                                            Application Letter
                                                                                                            Bekasi, 21 December 2016

Attention To :
HRD PT.Suka Jaya Kredit
Wijaya Kusuma Street km.10 No. 27 South Cikarang
Bekasi

Dear Sir/Madam,
Regarding to your job vacancy  from internet that your company need an employee, and I am  Anita Muhalimah, I am an undergraduate student in Economic degree and Accounting major of Universitas Gunadarma, intend to applying job to your company and aiming position as Accounting Staff.
I have computer skill, especially to operate Ms.Office application and  I can operating accounting software such as MYOB and Zahir. I am a hard worker, honest and  can be responsible for my work.
As a consideration,  I have attached a Curriculum Vitae with this letter. I hope to get the chance to work in your company.

Thank you for your attention and your cooperation.

Sincerly,

Anita Muhalimah


                                                                 Curriculum Vitae


1. Personal Data
  •  Full Name: Anita Muhalimah
  • Place Date of Birth : Ngawi, 27 February 1997 
  • Gender : Female 
  • Marital Status : Single 
  • Nationality : Indonesia
  • Religion : Moeslem
  • Addres : Kemandoran street Rt 03/003 No.96 Pekayon Jaya,South Bekasi, West Java
  • Mobile Phone : 087784291318 
  • Email : muhalimahanita@gmail.com
2. Formal Education   
  • 2002 – 2008 : Elementary School Pekayon Jaya III Bekasi
  • 2008 – 2011 : Junior High School 7 BEKASI 
  • 2011 – 2014 : Vocational High School 9 BEKASI
  •  2014 – 2018 : Bacheleor of Accounting at the Gunadarma University
                                                                                          
3. Work experience   
  • April  2012 - June 2012 : Operator in Bni Syariah Bekasi
4. Skills
  • ·         MYOB
    I studied this software for one semester,that was organized one a week. In addition to it, Myob course program for five days and get special certificate of MYOB and also Gunadarma.
  • ·   Zahir
    I studied this software for one semester, that was organized one a week. In addition to it, zahir course program for one day and get special certificate.

 Similarly, the resume I created with truth and truth can be accounted for.




  
                                                                                                                        (Anita Muhalimah)






Kamis, 02 Juni 2016

Contoh Mediasi yang Sukses daam Krimnal


Hukum diciptakan dengan tujuan untuk mensejahterakan rakyatnya dengan aturan – aturan didalamnya yang harus dipatuhi oleh setiap warga Negara.


Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak
                Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.
                Pengertian mediasi menurut Priatna Abdurrasyid yaitu suatu proses damai di mana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator (seseorang yg mengatur pertemuan antara 2 pihak atau lebih yg bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa biaya besar besar tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Pihak ketiga (mediator) berperan sebagai pendamping dan penasihat. Sebagai salah satu mekanisme menyelesaikan sengketa, mediasi digunakan di banyak masyarakat dan diterapkan kepada berbagai kasus konflik.

 


Contoh Kasus 

Pencurian satu buah semangka  oleh 2 warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, atas nama Basar dan Kholil yang didakwa melakukan tindak pidana pencurian sebuah semangka milik tetangganya. Saat tertangkap semangka curian belum sempat dimakan, proses hukum tetap dilanjutkan dan keduanya dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kasus ini tidak hanya mendapatkan kecaman dari masyarakat, Kejaksaan Negeri Kediri turut bersuara dengan menganggap kesalahan terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan meminta dilakukannya revisi.
Meski tindak pidana yang dilakukan Basar dan Kholil secara materil dan formil telah memenuhi unsur pencurian dengan melangagar Pasal 362 KUHP. Meski begitu penyelesaiannya semestinya  dapat  dilakukan  di tingkat kepolisian. Dengan  mempertimbangkan bobot perkara yang dianggap sangat rendah dan didukung dengan barang bukti yang sangat sepele, semestinya penyelesaian dapat dilakukan atas dasar kemanusiaan.
Kasus ini dilanjut sampai pengadilan karena kejaksaan tidak mungkin menolak limpahan berkas dari kepolisian. Apalagi tindak pidananya memang sudah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 362 KUHP. Untuk tindak pidana yang dilakukan Basar dan Kholil dianggap sangat sepele karena nilai barang curian yang terlalu kecil.
Pasal terkait pencurian dalam KUHP, dijelaskannya pula hanya mengatur 2 kategori, yaitu pencurian ringan dan biasa. Kasus  Basar dan Kholil dikategorikan tindak pidana pencurian biasa karena kerugian korban di atas Rp 250.
Kasus pencurian terhadap barang-barang yang tidak berharga atau tindak pencurian ringan hendaknya dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan rasa kemanusiaan dengan berlandaskan hukum adat, hal tersebut senada dengan yang dikatakan Menteri Hukum dan Ham Patrialis Akbar.
Agar kasus pencurian terhadap barang-barang yang tidak berharga atau tindak pencurian ringan jangan dilaporkan ke penyidik hukum, tapi selesaikan secara kekeluargaan dengan rasa kemanusiaan dengan berlandaskan hukum adat, kadang mereka melakukan pencurian hanya terpaksa, seperti membiayai pengobatan keluarga yang sakit atau juga untuk biaya makan, hukuman memang bermaksud memberi efek jera bagi pelaku tetapi bagi pelaku pencuri ringan tidak harus berlama-lama di penjara. (Tempo Interaktif 03 Mei 2010).

                            https://id.wikipedia.org/wiki/Mediasi#Jenis_Mediasi