Kamis, 02 Juni 2016

Contoh Mediasi yang Sukses daam Krimnal


Hukum diciptakan dengan tujuan untuk mensejahterakan rakyatnya dengan aturan – aturan didalamnya yang harus dipatuhi oleh setiap warga Negara.


Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak
                Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.
                Pengertian mediasi menurut Priatna Abdurrasyid yaitu suatu proses damai di mana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator (seseorang yg mengatur pertemuan antara 2 pihak atau lebih yg bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa biaya besar besar tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Pihak ketiga (mediator) berperan sebagai pendamping dan penasihat. Sebagai salah satu mekanisme menyelesaikan sengketa, mediasi digunakan di banyak masyarakat dan diterapkan kepada berbagai kasus konflik.

 


Contoh Kasus 

Pencurian satu buah semangka  oleh 2 warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, atas nama Basar dan Kholil yang didakwa melakukan tindak pidana pencurian sebuah semangka milik tetangganya. Saat tertangkap semangka curian belum sempat dimakan, proses hukum tetap dilanjutkan dan keduanya dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kasus ini tidak hanya mendapatkan kecaman dari masyarakat, Kejaksaan Negeri Kediri turut bersuara dengan menganggap kesalahan terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan meminta dilakukannya revisi.
Meski tindak pidana yang dilakukan Basar dan Kholil secara materil dan formil telah memenuhi unsur pencurian dengan melangagar Pasal 362 KUHP. Meski begitu penyelesaiannya semestinya  dapat  dilakukan  di tingkat kepolisian. Dengan  mempertimbangkan bobot perkara yang dianggap sangat rendah dan didukung dengan barang bukti yang sangat sepele, semestinya penyelesaian dapat dilakukan atas dasar kemanusiaan.
Kasus ini dilanjut sampai pengadilan karena kejaksaan tidak mungkin menolak limpahan berkas dari kepolisian. Apalagi tindak pidananya memang sudah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 362 KUHP. Untuk tindak pidana yang dilakukan Basar dan Kholil dianggap sangat sepele karena nilai barang curian yang terlalu kecil.
Pasal terkait pencurian dalam KUHP, dijelaskannya pula hanya mengatur 2 kategori, yaitu pencurian ringan dan biasa. Kasus  Basar dan Kholil dikategorikan tindak pidana pencurian biasa karena kerugian korban di atas Rp 250.
Kasus pencurian terhadap barang-barang yang tidak berharga atau tindak pencurian ringan hendaknya dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan rasa kemanusiaan dengan berlandaskan hukum adat, hal tersebut senada dengan yang dikatakan Menteri Hukum dan Ham Patrialis Akbar.
Agar kasus pencurian terhadap barang-barang yang tidak berharga atau tindak pencurian ringan jangan dilaporkan ke penyidik hukum, tapi selesaikan secara kekeluargaan dengan rasa kemanusiaan dengan berlandaskan hukum adat, kadang mereka melakukan pencurian hanya terpaksa, seperti membiayai pengobatan keluarga yang sakit atau juga untuk biaya makan, hukuman memang bermaksud memberi efek jera bagi pelaku tetapi bagi pelaku pencuri ringan tidak harus berlama-lama di penjara. (Tempo Interaktif 03 Mei 2010).

                            https://id.wikipedia.org/wiki/Mediasi#Jenis_Mediasi