Wajib Daftar Perusahaan UU No.3 Tahun 1982
1. Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Wajib daftar perusahaan secara sepintas tampaknya adalah hanya masalah teknis administratif. Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting.
2. Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa :
Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan – peratuaran pelaksanannya , dan atau memuat hal – hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
3. Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Ketentuan pasal 2 Undang-Undang No. 3 Tahun 1982, menjelaskan bahwa tujuan Daftar Perusahaan adalah "mencatat" bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari satu perusahaan, dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang suatu perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan.
Selanjutnya ketentuan pasal 4 (a dan b) Undang-Undang No. 3 tahun 1982, menjelaskan bahwa sifat dari Daftar Perusahaan adalah "terbuka untuk semua pihak:". Setiap pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan tertentu, dengan membayar biaya dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari perusahaan yang bersangkutan, dan merupakan alat bukti yang sempurna.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan mempunyai manfaat sebagai berikut:
a, Bagi pemerintah:
Adanya Daftar Perusahaan sangat penting karena akan memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengetahui keadaan dan perkembangan dunia usaha yang berada diwilayah negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk perusahaan asing. Dengan demikian dapat dilakukan upaya pembinaan dan memberikan perlindungan hukum kepada dunia usaha yang menjalankan usaha secara jujur.
b. bagi dunia usaha:
Adanya Daftar Perusahaan sangat penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan curang, penyelundupan dll). Daftar Perusahaan juga dapat digunakan sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya dan bagi pihak ketiga yang berkepentigan dengan usaha atau perusahaan yang bersangkutan.
4. Kewajiban Pendaftaran
Ketentuan Pasal 6 ayat (1,2 dan 3) Undang-Undang No.3 Tahun1982, menjelaskan bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, dengan menyerahkan akte pendirian. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban melakukan pendaftaran, apabila salah seorang telah melakukan kewajibannya, maka yang lain dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Bagi mereka yang menurut undang-undang diwajibkan untuk melakukan pendaftaran dan mereka sengaja tidak melakukannya, dianggap melakukan kejahatan. Kejahatan yang demikian tersebut termasuk kejahatan di bidang ekonomi, dan menurut pasal 32 Undang-Undang No. 3 Tahun 1982, mereka diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan, dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah negara Republik Indonesia, yang berbentuk: badan hukum, persekutuan, perseorangan. Bagi perusahaan besar yang perlu didaftar termasuk kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen perwakilan yang mempunyai wewenang untuk melakukan perjanjian.
Sedangkan yang dikecualikan dari wajib Daftar Perusahaan adalah Perusahaan Jawatan (Perjan) dan perusahaan kecil perseorangan yang dijalankan oleh pengusahanya sendiri dan dibantu oleh anggota keluarganya misalnya kaki lima.
5. Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
Ketentuan pasal 10 Undang-Undang No. 3 Tahun 1962, menjelaskan, bahwa Pendaftran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan didirikan dan menjalankan usahanya.
Adapun caranya dengan mengisi formulir yang ditetapkan oleh Menteri, dan diserahkan pada Kantor Daftar Perusahaan yang berada:
- Di tempat kedudukan kantor perusahaan yang bersangkutan
- Di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu, atau kantor anak perusahaan;
- Di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian;
Apabila karena suatu hal perusahaan tidak dapat di daftar di tempat-tempat tersebut diatas, maka dilakukan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan di Ibukota Propinsi.
Sumber :
http://yuliana-ekaputri.blogspot.co.id/2012/04/wajib-daftar-perusahaan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar