Kamis, 02 Juni 2016

Tugas Softskill 2


Wajib Daftar Perusahaan UU No.3 Tahun 1982

1. Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Wajib daftar perusahaan secara sepintas tampaknya adalah hanya masalah teknis administratif. Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting.
2. Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa :
Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan – peratuaran pelaksanannya , dan atau memuat hal – hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.

3. Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Ketentuan pasal 2 Undang-Undang No. 3 Tahun 1982, menjelaskan bahwa tujuan Daftar Perusahaan adalah "mencatat" bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari satu perusahaan, dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang suatu perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan.
Selanjutnya ketentuan pasal 4 (a dan b) Undang-Undang No. 3 tahun 1982, menjelaskan bahwa sifat dari Daftar Perusahaan adalah "terbuka untuk semua pihak:". Setiap pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan tertentu, dengan membayar biaya dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari perusahaan yang bersangkutan, dan merupakan alat bukti yang sempurna.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan mempunyai manfaat sebagai berikut:
a, Bagi pemerintah:
Adanya Daftar Perusahaan sangat penting karena akan memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengetahui keadaan dan perkembangan dunia usaha yang berada diwilayah negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk perusahaan asing. Dengan demikian dapat dilakukan upaya pembinaan dan memberikan perlindungan hukum kepada dunia usaha yang menjalankan usaha secara jujur.
b. bagi dunia usaha:
Adanya Daftar Perusahaan sangat penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan curang, penyelundupan dll). Daftar Perusahaan juga dapat digunakan sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya dan bagi pihak ketiga yang berkepentigan dengan usaha atau perusahaan yang bersangkutan.

4. Kewajiban Pendaftaran

Ketentuan Pasal 6 ayat (1,2 dan 3) Undang-Undang No.3 Tahun1982, menjelaskan bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, dengan menyerahkan akte pendirian. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban melakukan pendaftaran, apabila salah seorang telah melakukan kewajibannya, maka yang lain dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Bagi mereka yang menurut undang-undang diwajibkan untuk melakukan pendaftaran dan mereka sengaja tidak melakukannya, dianggap melakukan kejahatan. Kejahatan yang demikian tersebut termasuk kejahatan di bidang ekonomi, dan menurut pasal 32 Undang-Undang No. 3 Tahun 1982, mereka diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan, dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah negara Republik Indonesia, yang berbentuk: badan hukum, persekutuan, perseorangan. Bagi perusahaan besar yang perlu didaftar termasuk kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen perwakilan yang mempunyai wewenang untuk melakukan perjanjian.
Sedangkan yang dikecualikan dari wajib Daftar Perusahaan adalah Perusahaan Jawatan (Perjan) dan perusahaan kecil perseorangan yang dijalankan oleh pengusahanya sendiri dan dibantu oleh anggota keluarganya misalnya kaki lima.


5. Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
Ketentuan pasal 10 Undang-Undang No. 3 Tahun 1962, menjelaskan, bahwa Pendaftran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan didirikan dan menjalankan usahanya.
Adapun caranya dengan mengisi formulir yang ditetapkan oleh Menteri, dan diserahkan pada Kantor Daftar Perusahaan yang berada:

- Di tempat kedudukan kantor perusahaan yang bersangkutan
- Di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu, atau kantor anak perusahaan;
- Di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian;
Apabila karena suatu hal perusahaan tidak dapat di daftar di tempat-tempat tersebut diatas, maka dilakukan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan di Ibukota Propinsi.

Sumber : http://yuliana-ekaputri.blogspot.co.id/2012/04/wajib-daftar-perusahaan.html

Jumat, 15 April 2016

CONTOH KASUS HUKUM PERIKATAN

 CONTOH KASUS SURABAYA DELTA PLAZA

Sewa - Menyewa Ruangan :
  
 Kronologis Kasus 
 
Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya. Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu. Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT Surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
         Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran. Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.  Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
 Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya. Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa. Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.

C. ANALISIS DARI CONTOH KASUS PELANGGARAN HUKUM PERIKATAN
Kasus pada PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) ini mengenai sewa harga tempat untuk pertokoan, pada awalnya pihak PT SDP kesulitan untuk memasarkan tempatnya kemudian dia mengajak para pedagang untuk meramaikan komplek pertokoan di pusat kota surabaya itu. Salah seorang pedagang yang menerima ajakan PT Surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta. Menerima “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, service charga, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan. Tarmin berjanji bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP.
Akan tetapi perjanjian antara keduanya hanya tinggal perjanjian, kewajiban Tarmin ternyata tidak dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan dari pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya. Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya. Akibatnya, pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa. Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.
 
Menurut saya :
Langkah yang telah dilakukan PT SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya itu benar, karena perjanjian itu harus & wajib ditepati, dan sewa tempat pertokoan harus dibayarkan sepenuhnya, karena itu sudah menjadi hak PT SDP. Dan untuk bapak Tarmin, perjanjian di hadapan Akta Notaris itu bukanlah hal yang harusnya disepelekan, karena sudah ada perjanjian tertulis yang sah di mata hukum Negara kita. Hal yang menjadi kewajiban Pak Tarmin harus lah dibayarkan dengan sepenuhnya, jangan menganggap kesepakatan hanya sebuah formalitas, kesepakatan itu sesuatu yang harus dilakukan, karena sudah disetujui oleh pihak lain.
 
 
 Sumber :
http://angga-aprilia.blogspot.co.id/2013/05/contoh-kasus-hukum-perikatan.html 

Tugas Aspek Hukum dalam Bisnis


 
  1. Apakah peranan hukum di dalam ekonomi?
    Jawab : Peranan hukum salah satunya adalah untuk mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan berbagai kegiatan ekonomi yaitu untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa melakukan semua itu sendiri, tetapi saling membutuhkan bantuan orang lain atau saling berinteraksi untuk memenuhi kebutuhannya. Sering kali di dalam transaksi tersebut tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi. Oleh karena itu, agar tidak terjadi perselisihan harus terjadi kesepakatan bersama. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum yang mengatur mengenai perekonomian Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945.
  2. Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman? Kalau tidak berlaku, lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman!
    Jawab :
    Ya, hukum juga berlaku di daerah pedalaman. Karena pada dasarnya hukum itu ada dimana-mana baik di perkotaan maupun di daerah pedalaman sekalipun. Mengapa? Karena hukum berfungsi untuk mengatur mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan di masyarakat baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Apabila tidak ada hukum di suatu daerah, maka akan terjadi kekacauan. Oleh karena itu, hukum dibuat agar menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antar anggota masyarakat. Lalu, bagaimana hukum atau aturan yang ada di daerah pedalaman. Hukum atau aturan yang ada di daerah pedalaman, mungkin saja berbeda dengan yang ada di daerah perkotaan. Biasanya hukum yang ada di daerah pedalaman itu sifatnya tidak tertulis atau bisa disebut sebagai hukum adat yang sudah turun-menurun dan harus di patuhi oleh semua masyarakat yang ada di daerah tersebut dan apabila dilanggar aturan yg ada didaerah pedalaman biasanya akan dikenakan hukuman yang sesuai dengan hukum adat didaerah tersebut.
  3. .Dapatkah seseorang itu kebal hukum ?
    Jawab :
    Pengertian dari kebal hukum yaitu kekebalan dari penindakan hukum terhadap seseorang. Seseorang tidak dapat dikatakan kebal hukum, karena pada dasarnya hukum itu dibuat untuk dipatuhi. Siapapun yang melanggar pasti akan dijatuhkan sanksi. Tetapi, pengecualian pada duta besar, ada kekebalan sehingga tidak dapat menyeret duta besar tersebut di negara setempat. Karena pengadilan negara asalnyalah yang mengadili duta besar tersebut. Jadi, tidaklah dapat seseorang tersebut kebal hukum.  


Jumat, 16 Oktober 2015

Contoh Kasus UKM



Sentra Kerajinan Bambu
Strategi Pengembangan Usaha Kecil Menengah : Studi Kasus di Sentra Kerajinan Bambu (SKB) Putra Kerajinan Kota Tasikmalaya
Abstrak : Kota Tasikmalaya telah dikenal sebagai pusat kerajinan nasional, salah satunya adalah kerajinan bambu. Kerajinan bambu yang dihasilkan oleh usaha kecil menengah, yang perlu strategi karena tantangan yang dikemukakan banyak baru-baru ini. Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman (SWOT) analisis yang digunakan untuk menentukan faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi perusahaan. Kemudian, hasilnya digunakan untuk memilih stretegy serta prioritas yang digunakan untuk mengembangkan perusahaan menggunakan Analytical Hierarchy Process (AHP). Enam faktor internal SKB untuk kekuatan yang terkenal dan berkualitas produk, promosi terus menerus, kelancaran sirkulasi penerimaan kredit dan pembayaran, kondisi baik lokakarya dan alat-alat, dukungan pemerintah dan loyalitas pembeli. Sedangkan kelemahan SKB adalah sistem manajemen tidak profesional, kurangnya bahasa asing (Inggris) kemampuan, tidak memiliki perkebunan bambu sendiri sebagai sumber bahan baku, belum adanya visi dan misi dan tidak memiliki outlet perwakilan luar Tasikmalaya. Di sisi lain, empat faktor eksternal sebagai peluang mekanisasi pada proses produksi, permintaan produk parquete bambu, ketersediaan kontribusi govenrment mesin pengolah limbah bambu dan sertifikasi produk dan proses. Sedangkan tiga ancaman eksternal adalah munculnya competitiors baru, menurunnya minat dari pengrajin pemuda dan penurunan potensi bambu. SKB Kerajinan Putra adalah perusahaan yang lemah dan ancaman terhadap resiko banyak, sehingga membutuhkan startegy yang meminimalkan kelemahan untuk menghindari ancaman. Prioritas pengembangan strategi terpilih adalah kemampuan dan peningkatan keterampilan staf dan identitas pengrajin dan perusahaan pembuatan oleh pekerja kreatif.

Opini : Menurut saya, dalam kasus UKM tersebut bahwa Sentra Kerajinan Bambu (SKB) mempunyai kelemahan pada system manajemen yang tidak professional,kurang nya bahasa asing (inggris),sebab kota Tasikmalaya dikenal dalam kerajinan yang sudah terkenal dalam maupun luar negeri dalam menyelesaikan masalah tersebut harus di tingkatkan dalam system manajemen, dan karyawan nya harus menjalani tes atau mengikuti pelatihan bahasa asing sehingga makin banyak pembeli yang berasal dari luar negeri sehingga meningkatkan pendapatan.